JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
Kondisi ini membuat ruang perluasan basis pajak (ekstensifikasi) menjadi semakin terbatas, terutama di tengah struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, secara nominal Indonesia memiliki basis wajib pajak yang besar, mencapai sekitar 90 juta orang. Namun, sebagian besar dari jumlah tersebut tidak masuk kategori wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena penghasilannya masih berada di bawah ambang PTKP.
“Non-taxable income (PTKP) kita itu lumayan tinggi dibanding income per kapita. Jadi banyak sekali yang gak masuk ke yang wajib untuk menyampaikan SPT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, dengan rata-rata pendapatan masyarakat yang masih berada di bawah atau mendekati ambang PTKP, kelompok pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah serta pelaku sektor informal menjadi sulit untuk terjangkau sistem perpajakan.
Kondisi ini tersebut menciptakan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Pasalnya, di satu sisi pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan PTKP yang cukup tinggi.
Namun di sisi lain, hal tersebut berdampak pada terbatasnya basis pajak yang bisa digarap untuk mendongkrak penerimaan negara.
“Apakah kemudian mereka tidak masuk (sistem perpajakan)? Nah itu yang harus kita uji,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DJP mulai mengoptimalkan berbagai strategi, termasuk pemanfaatan data lintas lembaga, penguatan intelijen perpajakan, serta kegiatan canvassing untuk menjangkau wajib pajak potensial yang selama ini belum tersentuh.
“Intelijen kami, kami optimalkan. Canvassing dari kantor kami optimalkan supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” imbuh Bimo.
Untuk diketahui, ketentuan PTKP telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk besaran nominalnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/2016. Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran PTKP orang pribadi tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/O) adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply