JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menggenjot berbagai strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak di tengah terbatasnya basis wajib pajak.
Salah satu tantangan utama datang dari tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang membuat sebagian besar masyarakat belum masuk dalam sistem perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, meski secara nominal Indonesia memiliki sekitar 90 juta basis wajib pajak, mayoritas belum memenuhi syarat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) karena penghasilannya masih di bawah ambang PTKP.
“Non-taxable income (PTKP) kita itu lumayan tinggi dibanding income per kapita,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kondisi ini membuat ruang perluasan basis pajak atau ekstensifikasi menjadi sempit. Apalagi, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi sektor informal dan kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah yang sulit dijangkau sistem perpajakan.
Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan PTKP yang relatif tinggi. Namun di sisi lain, kebijakan ini membatasi ruang pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Menghadapi situasi tersebut, DJP mengandalkan sejumlah strategi utama.
Pertama, memperkuat pemanfaatan data lintas lembaga untuk mengidentifikasi potensi wajib pajak baru yang selama ini belum terdeteksi. Integrasi data ini diharapkan mampu membuka peluang ekstensifikasi tanpa harus menaikkan beban pajak secara langsung.
Kedua, DJP mengoptimalkan fungsi intelijen perpajakan. Langkah ini dilakukan untuk menggali potensi pajak secara lebih dalam dan akurat, sekaligus memetakan kelompok masyarakat yang sebenarnya sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar.
Ketiga, DJP mengintensifkan kegiatan canvassing atau penjangkauan langsung ke lapangan. Strategi ini ditujukan untuk mendekati wajib pajak potensial, khususnya di sektor informal, dengan pendekatan yang lebih persuasif agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
Meski begitu, implementasi strategi ini tidak tanpa tantangan. Rendahnya rata-rata pendapatan masyarakat yang berada di sekitar atau di bawah PTKP membuat sebagian besar populasi memang belum layak dikenakan pajak.
Selain itu, karakter sektor informal yang belum terdokumentasi dengan baik juga menyulitkan proses pengawasan dan penarikan pajak.
Sebagai informasi, ketentuan PTKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/2016, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang (TK/0) ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan kombinasi strategi berbasis data, penguatan intelijen, dan pendekatan langsung ke lapangan, DJP berharap tetap bisa memperluas basis pajak secara bertahap tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply