JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan mutasi besar-besaran terhadap pegawainya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/4/2026).
Gelombang mutasi pegawai di lingkungan DJP dimulai pada awal Maret 2026. Pada saat itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melakukan mutasi terhadap 2.043 pegawai yang terdiri atas 1.828 sebagai account representative dan 215 sebagai penelaah keberatan.
Pada Selasa (7/4/2026), mutasi pegawai DJP berlanjut melalui penerbitan 3 keputusan dirjen pajak. KEP-59/PJ/2026 menetapkan mutasi dan pengangkatan kembali 1.576 pegawai ke dalam jabatan pengawas di lingkungan DJP.
Sementara itu, KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026 terbit untuk menetapkan mutasi dan pengangkatan kembali 1.807 pegawai dalam jabatan fungsional di lingkungan DJP.
Apabila diperinci, 1.483 pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak; 281 pegawai sebagai pejabat fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak; serta 20 pegawai sebagai fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak.
Kemudian, 14 pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak; 5 pegawai sebagai pejabat fungsional penyuluh pajak; dan 4 pegawai sebagai pejabat fungsional penilai pajak.
“Keputusan direktur jenderal pajak dimaksud berlaku pada tanggal pelantikan,” bunyi penggalan pengumuman yang diteken oleh Sekretaris Ditjen Pajak Nurbaeti Munawaroh atas nama dirjen pajak.
Apabila pegawai tersebut tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 hari kerja dari tanggal penetapan kepdirjen tanpa alasan yang sah, pegawai yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya dengan ditetapkan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan pelaksana pada unit kerja tujuan penempatan.
Tak lama setelah mutasi pegawai DJP gelombang pertama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut langkah tersebut sebagai kelanjutan dari perombakan pejabat eselon II di lingkungan DJP. Dia berharap pejabat pajak bisa membentuk tim yang lebih kuat.
“Kan eselon II diganti, ke bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid,” ujarnya.
Purbaya menduga masih ada sejumlah pegawai pajak yang tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Terhadap pegawai tersebut, kini ditugaskan ke daerah yang lebih kecil dan kurang strategis.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang extra effort yang dilaksanakan DJP untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini. Kemudian, ada pula pembahasan soal penerapan cooperative compliance bagi wajib pajak.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Ratusan Pegawai DJPb Bakal Dimutasi ke DJP
Perombakan tidak hanya dilakukan terhadap pegawai di internal DJP. Purbaya bahkan berencana memutasi ratusan pegawai Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke DJP.
Langkah ini dipertimbangkan mengingat DJP masih kekurangan pegawai, sedangkan DJPb justru surplus pegawai. Mutasi lintas unit eselon I dianggap lebih efisien ketimbang membuka rekrutmen pegawai baru untuk DJP.
“Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian mungkin 200-300 orang ke DJP. Kan bukan pegawai baru lagi dan beban saya enggak bertambah,” ujarnya.
DJP Perlu Extra Effort untuk Kejar Target Pajak
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP perlu melakukan extra effort untuk mencapai target penerimaan pajak 2026. Guna menggali tambahan penerimaan, DJP antara lain telah mengerahkan kantor pajak untuk menggali basis-basis pajak yang selama ini tidak tersentuh.
Tanpa extra effort, penerimaan pajak pada 2026 diperkirakan hanya senilai Rp1.800 triliun. Dengan demikian, diperlukan extra effort untuk mengejar tambahan penerimaan pajak senilai kurang lebih Rp560 triliun.
“Setiap tahun kita bisa mengamankan Rp1.800 triliun, dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus. Untuk mencapai Rp2.357,7 triliun kita masih butuh Rp560 triliun, super-extra effort,” ujar Bimo.
DJP Siapkan Cooperative Compliance, Dimulai dari BUMN
DJP sedang bersiap menerapkan kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance dalam sistem perpajakan Indonesia.
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi mengenai penerapan cooperative compliance dalam bentuk menteri keuangan (PMK). Harapannya, PMK tersebut bisa selesai disusun pada tahun ini.
Piloting kebijakan cooperative compliance akan dilakukan atas wajib pajak BUMN yang terdaftar pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar (LTO). Setelahnya, cooperative compliance diharapkan bisa mulai diterapkan atas wajib pajak badan non-BUMN pada tahun depan.
Purbaya Janjikan Perbaikan Coretax hingga Restitusi
Purbaya berjanji menggalakkan penagihan piutang pajak serta memperbaiki manajemen restitusi guna mendongkrak penerimaan pajak nasional. Menurutnya, berbagai langkah tersebut perlu ditempuh agar penerimaan pajak yang diperoleh memang mencerminkan potensi ekonomi yang sesungguhnya.
“Kami akan memperkuat penagihan piutang pajak melalui mekanisme lebih yang lebih efektif, dan disertai dengan perbaikan tata manajemen restitusi yang lebih baik dan akuntabel,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Purbaya juga akan membenahi coretax yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2025. Menurutnya, penyempurnaan sistem administrasi pajak yang terintegrasi ini penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Windfall Revenue Tak Stabil, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah tidak bisa mengandalkan tambahan penerimaan dari windfall revenue guna mempertahankan kinerja penerimaan negara pada APBN.
Juda mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi penerimaan negara dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja negara, utamanya belanja subsidi, yang kian meningkat akibat kenaikan harga komoditas energi.
“Kenaikan harga CPO dan batu bara bisa menghasilkan windfall revenue, tapi tentu saja itu tidak cukup. Windfall bersifat sementara, tak stabil, dan tidak bisa diandalkan sebagai fondasi jangka panjang,” katanya.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply