DJP: Insentif PPh 21 DTP Tahun 2025 Tersalurkan Rp 383 Miliar

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan dapat disalurkan sebesar Rp 383 miliar pada tahun 2025. Dengan kata lain, insentif ini telah terserap hingga 97% dari alokasi yang sebesar Rp 398 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti berpendapat meski terserap dengan persentase besar tetapi pemberian insentif ini belum berjalan mulus. Pasalnya, banyak wajib pajak yang belum mengetahui dengan rinci pemberian mekanisme pemberian insentif tersebut. Apalagi pemberian insentif ini baru mulai dijalankan tahun 2025.

“Karena baru tahun pertama dijalankan sehingga belum tersosialisasi dengan baik. Misalnya saat wajib pajak mau mengambil tetapi secara formal dia tidak melaporkan. Kalau tidak dilaporkan berarti kan gak bisa dianggap PPh DTP,” jelas Inge dalam media visit di PT Mitra Saruta Indonesia, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Dalam mekanisme pemberian insentif ini perusahaan harus membayarkan secara tunai insentif PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai yang berhak. Perusahaan harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan menyampaikannya kepada pegawai yang berhak. Lalu perusahaan harus menjalankan pelaporan pemanfaatan fasilitas melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

“Kewajibannya kalau dia mau memanfaatkan ini, dia harus lapor PPh 21 berapa dengan nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jelas siapa itu baru kita anggap sebagai DTP-nya. Namun begitu dia tidak melaporkan itu, DTP-nya akan terhapus dan dia harus setor (pajak) ke negara,” kata Inge.

Relaksasi PPh Pasal 21 diberikan untuk kegiatan usaha pada bidang industri tertentu yaitu alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata. Relaksasi ini dinikmati oleh pegawai tetap dan tidak tetap. Penerima insentif adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Perusahaan kerja termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha  (KLU). Dimana dalam PMK tercatat 56 KLU yang berhak masuk dalam kriteria penerima relaksasi PPh Pasal 21. Lalu perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

“Pemberi kerja harus melaporkannya dalam SPT masa PPH Pasal 21-nya. Tentunya ada batas waktu pelaporan yang harus diperhatikan,” kata dia.

Sumber : investor.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only