JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah hingga pertengahan April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, hingga 14 April 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 11.226.740 SPT untuk Tahun Pajak 2025.
“Dari total tersebut, mayoritas berasal dari Wajib Pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.729.122 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan tercatat 1.198.328 SPT,” jelas Inge dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).
Untuk Wajib Pajak badan, pelaporan terdiri dari 296.181 SPT dalam rupiah dan 212 SPT dalam dolar AS. Adapun badan dengan tahun buku berbeda menyumbang 2.863 SPT (rupiah) dan 33 SPT (dollar AS).
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, sebanyak 18.046.467 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.
Jumlah tersebut terdiri dari 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan umumnya jatuh pada 30 April 2026, sementara wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Adapun wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat menyampaikan laporan akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1).
Rincian denda tidak lapor SPT sebagai berikut:
Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi
Selain denda, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT dengan benar juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply