DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai Selasa, 14 April 2026 sebanyak 11,2 juta Wajib Pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan atau PPh lewat Coretax. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang sampai 30 April 2026.
Jumlahnya sekitar 73,48 persen dari target pelaporan yakni 15,27 juta. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 14 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.226.740 SPT,” demikian bunyi keterangan resmi DJP pada Rabu, 15 April 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari laporan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.927.450, wajib pajak badan usaha 296.393 SPT. Serta WP badan usaha beda tahun buku 2.896 SPT. Sedangkan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18.046.467.
Tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret sedangkan wajib pajak badan usaha 30 April. Namun pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026.
Sejalan pemberian waktu tambahan, Direktorat Jenderal Pajak juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor selama masa perpanjangan. “Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP akhir Maret lalu.
Penghapusan sanksi berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan lapor SPT PPh tahun pajak 2025; pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT PPH yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply