Soal Pemungutan Pajak Marketplace, DJP Tunggu Arahan Purbaya

NGANJUK. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pelaksanaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tinggal menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, institusinya sudah siap untuk mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang online.

“Kami masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kami selalu siap terus, begitu kata menkeu mulai ya kami mulai, tapi mulainya kapan kami belum bisa menjawab,” ujar kepada awak media, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Inge mengatakan DJP telah berdiskusi dengan sejumlah pihak mengenai rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Diskusi tersebut antara lain melibatkan asosiasi pengusaha dan para penyedia marketplace.

Menurutnya, pembahasan soal rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga sudah dilaksanakan jauh sebelum PMK 37/2025 diterbitkan. Selain itu, penyusunan PMK 37/2025 telah mengedepankan prinsip meaningful participation.

“Memang karena kebijakan ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, mungkin ya, sehingga dipertimbangkan lagi oleh pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah,” tutur Inge.

Purbaya sebelumnya memutuskan untuk menunda pemungutan pajak atas pedagang di marketplace guna menjaga kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat. Menurutnya, pemungutan pajak oleh penyedia marketplace akan dilaksanakan setelah perekonomian stabil.

Namun belum lama ini, dia mengungkapkan keinginannya memulai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada kuartal II/2026.

“Waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga kami belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan. Kalau kuartal II/2026 masih bagus, kami akan pertimbangkan [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace],” kata Purbaya, Senin (6/4/2026).

Melalui PMK 37/2025, pemerintah akan mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only