Tax Ratio 2027 Dipatok 10,5%, Pemerintah Andalkan Windfall Tax dan Pajak Digital

JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2027 berada di kisaran 10,02% hingga 10,50% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Target tersebut tercantum dalam Buku II Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dan menjadi bagian dari sasaran makro pembangunan tahun depan.

Target itu menunjukkan pemerintah tetap menjaga ambisi penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan program prioritas nasional. 

Sebagai perbandingan, dalam APBN 2026 rasio perpajakan atau tax ratio  ditargetkan sebesar 10,48% PDB.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan strategi peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan pada perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk sektor tenaga kerja informal.

Selain itu, pemerintah akan memperkuat layanan Coretax Administration System berbasis data analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan berbasis teknologi informasi dan joint program antarinstansi untuk menekan praktik underreporting. 

Penerimaan negara juga diharapkan terdorong dari sektor-sektor baru dan prioritas, seperti ekonomi digital, hilirisasi sumber daya alam (SDA), dan aktivitas ekonomi dari program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan insentif perpajakan akan dibuat lebih terarah dan terukur guna mendorong investasi, pengembangan sektor prioritas, dan peningkatan nilai tambah ekonomi nasional.

Pemerintah juga menyiapkan perbaikan manajemen restitusi perpajakan serta penerapan skema windfall tax secara terukur bagi pelaku usaha yang memperoleh keuntungan besar akibat lonjakan harga komoditas.

“Penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan dari kenaikan harga komoditas,” dikutip dari dokumen tersebut, Kamis (7/5).

Sementara itu, di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah akan memperkuat Customs Excise Information System and Automation (CEISA).

Langkah itu dibarengi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dan praktik underreporting untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan keberlanjutan SDA. 

Strateginya antara lain melalui perbaikan tata kelola pendapatan SDA, khususnya migas, penguatan pengawasan royalti SDA, hingga optimalisasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).

Pemerintah juga mendorong peningkatan potensi PNBP sektor kehutanan, perikanan, dan panas bumi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only