Ditjen Pajak Bidik Puluhan Ribu Peserta Tax Amnesty, Potensi Penerimaan Rp 30 Triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajibannya secara penuh dalam rangkaian program pengampunan pajak sejak 2016. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir dan kini memasuki tahap pengawasan lanjutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan PPS menjadi salah satu program prioritas DJP tahun ini, seiring semakin dekatnya batas waktu klarifikasi yang ditetapkan hingga 2027.

Berdasarkan data DJP, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan. Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai indikasi mencapai Rp23 triliun. 

Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya dengan nilai mencapai Rp383 triliun.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmatmenilai angka tersebut mencerminkan kalkulasi risiko yang rasional dari para wajib pajak kelas atas.

“Data itu merupakan cerminan dari kalkulasi risiko yang rasional oleh para wajib pajak kelas atas,” ujar Ariawan, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, ada sedikitnya tiga faktor yang melatarbelakangi masih besarnya potensi ketidakpatuhan tersebut.

Pertama, sebagian wajib pajak menilai probabilitas harta mereka terdeteksi masih rendah. Ariawan mengatakan keputusan wajib pajak untuk patuh atau menghindar pada dasarnya merupakan hasil kalkulasi ekonomi, bukan semata karena faktor moral atau nasionalisme.

Ia menilai sebagian wajib pajak kemungkinan berasumsi bahwa DJP belum mampu mengintegrasikan data pihak ketiga, baik data domestik maupun internasional, secara real-time dan presisi.

Selain itu, rasio pemeriksaan pajak yang secara historis masih rendah membuat mereka merasa peluang terkena audit relatif kecil.

“Mereka bertaruh bahwa nama mereka tidak akan masuk dalam sampel audit acak,” katanya.

Kedua, keputusan membatalkan repatriasi dana senilai Rp 23 triliun dinilai sebagai respons logis terhadap perubahan kondisi ekonomi global pasca PPS berakhir.

Ariawan menjelaskan, ketika wajib pajak berkomitmen melakukan repatriasi pada 2022, kondisi suku bunga global masih relatif rendah.

Namun setelah bank sentral global, terutama Federal Reserve System (The Fed), menaikkan suku bunga secara agresif hingga di atas 5%, banyak wajib pajak menilai menyimpan dana dalam denominasi dolar AS di luar negeri lebih menguntungkan dibandingkan membawa dana ke Indonesia dan menguncinya selama lima tahun pada instrumen domestik.

Menurutnya, wajib pajak menghitung potensi kerugian oportunitas akibat menempatkan dana di dalam negeri lebih besar dibandingkan risiko membayar sanksi tambahan sebesar 5,5% hingga 6,5%.

“Secara finansial, membangkang dari komitmen repatriasi adalah keputusan portofolio yang berisiko namun rasional bagi mereka,” imbuhnya.

Ketiga, Ariawan menilai sebagian harta kemungkinan disembunyikan melalui struktur hukum yang kompleks, seperti discretionary trust, perusahaan cangkang di yurisdiksi suaka pajak, maupun penggunaan nominee (pihak ketiga).

Ia menjelaskan, meskipun sistem pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) telah berjalan, sistem tersebut masih menghadapi tantangan dalam mengungkap kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership jika struktur hukum sengaja dirancang untuk menyamarkan identitas pemilik sebenarnya.

“Ini memang tantangan terbesar DJP,” kata Ariawan.

Ariawan menegaskan kondisi tersebut merupakan pelanggaran komitmen administratif yang nyata sehingga DJP perlu segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) secara massal.

Menurutnya, langkah penegakan hukum yang cepat akan memberikan sinyal kuat kepada pasar bahwa pemerintah serius menindak pelanggaran peserta PPS.

“Ini akan memberikan sinyal psikologis instan ke pasar bahwa pemerintah tidak main-main,” imbuhnya.

Ia memperkirakan apabila DJP mampu menagih sekitar 30% dari potensi kurang ungkap tersebut, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 30 triliun untuk membantu menjaga target APBN di tengah tekanan defisit.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only