JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menuntaskan pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty diragukan bisa efektif untuk mendongkrak penerimaan negara.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut rencana ini merupakan salah satu strategi yang disiapkan oleh otoritas pajak untuk mengejar target penerimaan negara Rp2.357,7 triliun pada 2026. Untuk mencapai target akhir tahun, DJP harus memastikan pertumbuhan penerimaan 23% setiap bulannya dengan berbagai kombinasi strategi.
Meski demikian, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meragukan efektifivitas strategi itu dalam menghasilkan penerimaan.
“Saya yakin tidak akan signifikan dalam menambal potensi shortfall penerimaan pajak mengingat sudah dua kali kesempatan diberikan,” terangnya, Minggu (10/5/2026).
Fajry mengungkapkan bahwa keraguannya ini dilatarbelakangi oleh penurunan signifikan pada jumlah harta yang diungkapkan dari program Tax Amnesty 2016-2017 dan PPS ke Tax Amnesty ‘Jilid II’ pada 2022.
Apabila dilansir dari situs resmi DJP, nilai harta bersih yang diungkapkan pada PPS saat pemerintahan periode kedua Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mencapai Rp594,82 triliun. Data itu ditarik pada batas akhir program yang jatuh pukul 00.00 1 Juli 2022.
Sementara itu, pada Tax Amnesty yang diselenggarakan pada pemerintahan pertama Jokowi, deklarasi harta yang berakhir pada 31 Maret 2017 yaitu Rp4.813,4 triliun. Penerimaan pajaknya mencapai Rp130 triliun dan repatriasi Rp46 triliun sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Untuk itu, Fajry menilai kalaupun masih ada yang belum diungkapkan pada PPS 2022 pasti besarannya akan jauh lebih rendah dibandingkan pengungkapan PPS 2022.
“Begitu pula dengan potensi penerimaannya. Itu pula mengapa saya sedari dulu menolak untuk diadakan lagi program serupa yang ketiga kalinya. Kita tahu isu TA jilid 3 sempat muncul di awal Pemerintahan Prabowo tetapi kami menolak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Fajry menilai pemeriksaan lanjutan oleh DJP terhadap realisasi PPS memiliki biaya (cost) yang lebih tinggi yaitu kredibilitas kebijakan. Sementara itu, potensi penerimaannya juga jauh lebih keci.
“Dalam ranah kebijakan publik, rencana program ini seharusnya tidak diambil oleh pemerintah. Belum lagi ada opsional kebijakan yang dapat diambil seperti memajaki shadow economy ataupun mereka yang selama ini belum masuk dalam sistem pajak, yang mana itu janji Pemerintahan Prabowo malah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026, Selasa (5/5/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui pihaknya akan melakukan seluruh upaya ekstra (extra effort). Beberapa hal yang diupayakan adalah mengintensifkan sejumlah upaya yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak terlalu intensif.
Contohnya, joint audit dengan Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan antaraunit Kemenkeu yaitu DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta untuk PNBP oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
DJP bersama dengan dua unit Kemenkeu lainnya akan melakukan audit terhadap subjek atau objek yang sama-sama merupakan wajib bayar untuk pajak, kepabeanan dan cukai maupun PNBP. Pelibatan eksternal turut meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply