JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong pemerintah daerah (pemda) agar rajin memberikan insentif fiskal untuk meningkatkan iklim investasi di daerah.
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Putut Hari Satyaka mengatakan keberadaan proyek investasi tidak hanya tergantung oleh kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga pemda. Menurutnya, pemda dapat memaksimalkan instrumen yang ada untuk menarik lebih banyak investasi di wilayah masing-masing, termasuk melalui insentif pajak daerah.
“Kemudahan-kemudahan itu tidak harus keluar dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga punya tools untuk memberikan kemudahan-kemudahan karena misalnya PBB, BPHTB, dan lain sebagainya itu pajak-pajak yang ada di pemerintah daerah,” katanya dalam Rakorbangpus untuk Penyusunan RKP 2027, dikutip pada Senin (11/5/2026).
Putut mengatakan keberhasilan suatu proyek terkadang justru lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan di tingkat daerah. Hal itu antara lain tecermin dari banyaknya aduan ke kanal debottlenecking yang dikelola oleh Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah soal rencana investasi yang mentok akibat kebijakan atau perizinan di daerah.
Dalam penyelesaian aduan tersebut, tak jarang Kemenko Perekonomian mesti menghubungi pemda agar merelaksasi kebijakan atau perizinannya.
Guna mendorong investasi di daerah, Putut lantas menyarankan pemda untuk rajin menyisir progres rencana investasi di wilayah masing-masing, terutama yang bersifat proyek strategis. Melalui kegiatan tersebut, pemda bisa langsung menemukan dan mengatasi kendala yang menghambat realisasi investasi.
“Kalau itu semua memang sudah mentok, apa hal-hal yang butuh dukungan dari pemerintah pusat sehingga spesifik kebutuhannya. Nah, ini nanti baru kita akan bicarakan, haruskah dengan BKPM, [Ditjen] Pajak, KLHK, atau ATR/BPN, misalnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply