Pemerintah Belum Buru-Buru Pungut Pajak Marketplace, Purbaya Ungkap Syaratnya

JAKARTA. Pemerintah belum akan terburu-buru menerapkan pajak tambahan untuk transaksi di marketplace.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan itu baru dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus 6% selama dua kuartal berturut-turut.

Menurut Purbaya, pengenaan pajak terhadap perdagangan digital bukan semata untuk mengejar penerimaan negara, melainkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

“Kalau pertumbuhan ekonomi sudah stabil di atas 6% dua kuartal berturut-turut, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain, termasuk online marketplace,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan, banyak pelaku usaha offline mengeluhkan persaingan yang dinilai tidak seimbang dengan pedagang di platform digital. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan level persaingan yang setara atau equal level playing field.

Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tidak otomatis langsung diterapkan begitu ekonomi tumbuh tinggi. Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta dampaknya terhadap konsumsi dan aktivitas usaha.

“Kita lihat dulu kondisinya, dianalisis dulu. Kalau stabil mendekati 6%, baru dijalankan,” kata Purbaya.

Evaluasi terhadap rencana kebijakan pajak marketplace itu akan dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026.

Meski target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 dipatok 5,4%, pemerintah optimistis laju ekonomi nasional bisa mendekati 6% hingga akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online.

Namun, tidak semua pedagang online akan dikenai pungutan tersebut. 

Aturan itu hanya berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan pajak, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only