JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melanjutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Hal ini sekaligus membantah pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang menggodok rencana untuk melakukan audit lebih lanjut terhadap wajib pajak yang terdaftar sebagai peserta PPS.
“Dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan. Ini berhubungan dengan tax amnesty. Sekarang kan dikejar-kejar lagi yang berhubungan dengan tax amnesty. Jadi, tidak akan dilakukan lagi,” ucap Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026).
Dengan kekisruhan yang terjadi karena pemberitaan tentang PPS ini maka Purbaya akan menegur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Menurut Purbaya, setiap kebijakan perpajakan harus dijalankan dengan menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan harapan kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.
Nantinya, setiap pengumuman terkait kebijakan perpajakan hanya dapat dilakukan oleh menteri keuangan. Dalam hal ini menteri keuangan berperan sebagai pengambil keputusan dan DJP bertugas sebagai eksekutor.
“Jadi saya akan tegur DJP, ini sudah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Jadi, nanti kedepan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi,” tegas Purbaya.
Sebelumnya Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang namanya tercantum dalam daftar peserta PPS. Pemeriksaan hanya dilakukan untuk wajib pajak yang dinilai belum melaporkan harta secara utuh saat PPS.
“Kami melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang terungkap hartanya,” tutur Bimo.
Dia mengatakan DJP akan mengkaji lebih lanjut kepatuhan wajib pajak dalam melakukan repatriasi harta wajib pajak. Dalam hal ini DJP akan memantau keselarasan antara repatriasi dan harta yang dimiliki wajib pajak.
“Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” kata Bimo.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply