Kena Semprit Purbaya, DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru

JAKARTA. Kegaduhan yang sempat muncul akibat rencana pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II berujung teguran bagi Ditjen Pajak (DJP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa wacana tersebut membuat dunia usaha resah. Topik ini menjadi salah satu bahasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (12/5/2026).

Dalam konferensi pers kemarin, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan para wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Tax Amnesty Jilid II.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” katanya.

Namun demikian, wajib pajak dimaksud akan didorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan setelah keikutsertaan Tax Amnesty Jilid II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada dasarnya, yang sudah di-amnesty ya sudah, yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya seperti biasa. Saya akan tegur DJP,” ujarnya.

Dilarang Umumkan Kebijakan Baru

Salah satu konsekuensi atas kegaduhan yang sempat terjadi, DJP dilarang mengumumkan kebijakan pajak yang baru. Purbaya memandang bahwa DJP belakangan ini kerap memunculkan keresahan publik lewat kebijakan-kebijakannya.

“DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Ke depan, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan dirjen pajak. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. DJP hanya eksekutor, saya yang mengambil kebijakan,” tuturnya.

Ke depannya, seluruh publikasi atau pengumuman oleh DJP akan diperiksa terlebih dahulu oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Hal ini bertujuan untuk memitigasi timbulnya noise terkait kebijakan pajak sehingga berpotensi mengganggu iklim usaha dan kelangsungan bisnis.

“Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (sekarang DJSEF) sebelum dipublikasikan,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, setiap kebijakan pajak bakal diumumkan oleh Purbaya, sementara DJP mengambil peran sebagai eksekutor.

Noise yang kemarin terjadi akan kita hilangkan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi,” ujar Purbaya.

Selain informasi mengenai wacana pemeriksaan atas peserta Tax Amnesty Jilid II, ada beberapa bahasan lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, kepastian tidak adanya Tax Amnesty jilid lanjutan, wacana kenaikan tarif royalti tambang, hingga rencana pajak bagi pedagang online.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II untuk Siapa?

Menkeu Purbaya mengatakan pemeriksaan atas wajib pajak peserta tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) hanya akan difokuskan terhadap mereka yang tidak menunaikan komitmennya.

Purbaya mengatakan pihaknya tidak akan mengejar peserta yang kurang mendeklarasikan hartanya saat Tax Amnesty Jilid II dilaksanakan.

“Jadi kalau misal ada sebagian yang ikut tax amnesty, tapi ada kelewat beberapa aset, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya waktu tax amnesty diperiksa semua. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi,” ujar Purbaya.

Tax Amnesty Dipastikan Tak Ada Lagi

Pemerintah memastikan tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah lebih memilih untuk memperkuat kepatuhan pajak melalui penegakan aturan secara konsisten.

Menurut Purbaya, program tax amnesty berisiko memunculkan kerentanan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk adanya tekanan terhadap pegawai pajak dan gangguan kepastian hukum. Karenanya, menurut menkeu, perbaikan kepatuhan yang ideal adalah melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan.

Menkeu pun meminta wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri agar segera merepatriasi dan melaporkannya ke dalam negeri. Pemerintah memberi masa transisi hingga akhir tahun atau sekitar 6 bulan ke depan. (Koran Kontan, DDTCNews)

Pajak Pedagang Online Tunggu Perbaikan Ekonomi

Kementerian Keuangan akan menggalakkan ekstensifikasi pajak ketika pertumbuhan ekonomi sudah stabil di level 6%.

Menkeu Purbaya mengatakan angka pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2026 sebesar 5,61% menunjukkan ekonomi sedang menguat. Namun, pertumbuhan tersebut belum tentu konsisten terjadi lagi pada kuartal-kuartal berikutnya.

Let’s say kalau 2 kuartal berturut-turut [pertumbuhan ekonomi] di atas 6%, kami akan pertimbangan [penerapan] pajak-pajak yang lain,” katanya. (DDTCNews)

Nasib Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Menkeu Purbaya menyampaikan pemerintah sedang merampungkan regulasi mengenai penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel.

Purbaya mengatakan ketentuan tarif royalti tambang akan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, jika PP diteken sesegera mungkin, aturan baru soal tarif royalti batu bara, nikel, dan komoditas tambang lainnya siap diberlakukan mulai Juni 2026.

Sebaliknya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia justru berencana menunda penyesuaian tarif royalti perusahaan-perusahaan tambang. Dia berpandangan pemerintah perlu menggodok ulang formulasi sebelum menetapkan tarif royalti tersebut. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Tetap Positif

Menkeu Purbaya menjamin kinerja penerimaan pajak masih akan tumbuh positif hingga awal kuartal II/2026.

Purbaya bahkan menargetkan setoran pajak bisa tumbuh tinggi hingga akhir tahun. Adapun realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2026 mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu.

“[Pertumbuhan penerimaan pajak hingga April 2026] masih oke lah. Pertumbuhan bisa kita kendalikan ke depan agar lebih cepat menuju antara 20% – 30%,” ujarnya.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only