Pungutan Pajak Marketplace Mulai Berlaku

JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan seluruh kesiapan teknis telah rampung, sementara penunjukan resmi marketplace sebagai pemungut pajak tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, Kementerian Keuangan bersama DJP akan menggelar konferensi pers pada Rabu (1/7) untuk menyampaikan perkembangan implementasi aturan tersebut, termasuk status penerbitan SK penunjukan marketplace. “Kalau tidak ada perubahan, SK penunjukan akan terbit pada Selasa,” ujar Inge kepada awak media, Selasa (30/6).

Menurut Inge, DJP telah melakukan koordinasi intensif dengan para penyelenggara marketplace dalam beberapa bulan terakhir. Dari sisi teknologi, sistem DJP juga telah siap diintegrasikan dengan sistem marketplace sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace yang ditunjuk DJP memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri, di luar PPN dan PPnBM. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun, sepanjang mereka menyampaikan surat pernyataan.

Sumber : Harian Kontan Rabu 01 Juli 2026 Hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only