JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 6,81 triliun sepanjang Januari-Mei 2026. Struktur penerimaannya masih didominasi pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti merinci, penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 4,81 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp 174,46 miliar, pajak financial technology (fintech) sebesar Rp 574,38 miIiar, serta pajak sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) Rp 1,18 triliun.
Hingga 31 Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan tujuh perusahaan baru ditetapkan pada Mei, termasuk penyedia layanan berbasis akal imitasi (AI) Kling AI Pte. Ltd. dan platform kebugaran Strava Inc. Sebanyak 233 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.
Total sejak 2020, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun. Sementara itu, total penerimaan pajak kripto sejak 2022 mencapai Rp 2,06 triliun, pajak fintech Rp 4,98 triliun, dan Pajak SIPP Rp 5,26 triliun.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif,” ujar Inge, Jumat (26/6).
Sumber : Harian Kontan Sabtu 27 Juni 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply