LAPORAN OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 menunjukkan, penerimaan pajak Indonesia masih sangat bergantung pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Keduanya secara bersama-sama menyumbang sekitar 83% dari total penerimaan pajak pada 2024.
Sementara itu, pajak atas kekayaan, pajak warisan dan hibah, serta pajak atas harta bersih praktis tidak memberikan kontribusi. Dari total penerimaan pajak sebesar Rp2.620,7 triliun, pajak properti hanya menyumbang Rp 39,3 triliun atau 1,5%, yang sebagian besar berasal dari PBB dan BPHTB.
Adapun pajak barang dan jasa senilai Rp1.128,7 triliun atau 43% dan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal sebesar Rp1.061,9 triliun atau 40,5%.
OECD menilai struktur perpajakan Indonesia masih punya peluang untuk memperluas basis penerimaan melalui penguatan pajak atas kekayaan, warisan, dan harta bersih, seperti di banyak negara lain.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply