Mesin penerimaan pajak penghasilan (PPh) Indonesia mulai kehilangan tenaga. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat penerimaan dari kelompok pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal (taxes on income, profits and capital gains) tidak mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam laporan bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, penerimaan PPh hanya naik dari Rp 1.061,24 triliun pada 2023 menjadi Rp 1.061,94 triliun pada 2024. Kenaikannya hanya sekitar Rp 700 miliar atau setara 0,07% secara tahunan.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan total penerimaan pajak Indonesia. Pada periode yang sama, total penerimaan pajak meningkat dari Rp 2.517,66 triliun menjadi Rp 2.620,67 triliun, atau bertambah sekitar Rp 103 triliun.
Apabila ditelisik, melambatnya pertumbuhan setoran PPh dipengaruhi oleh turunnya penerimaan dari PPh badan. OECD mencatat penerimaan pajak korporasi turun dari Rp 829,66 triliun pada 2023 menjadi Rp 818,30 triliun pada 2024, atau berkurang sekitar Rp 11,36 triliun.
Sebaliknya, penerimaan PPh orang pribadi masih mencatat pertumbuhan. Setoran dari kelompok ini meningkat dari Rp 231,59 triliun menjadi Rp 243,64 triliun, atau bertambah sekitar Rp 12,05 triliun.
Meski mulai melambat, pajak penghasilan masih menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Pada 2024, kelompok pajak ini menyumbang sekitar 40,5% dari total penerimaan pajak RI.
Namun, data OECD juga menunjukkan peran PPh mulai tertinggal dibandingkan pajak atas barang dan jasa. Pada 2024, penerimaan dari kelompok pajak konsumsi mencapai Rp 1.128,67 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding penerimaan PPh yang sebesar Rp 1.061,94 triliun.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti kontribusi pajak dari wajib pajak orang kaya. Pasalnya, dari laporan Celios belum lama ini, kekayaan 50 orang terkaya di Tanah Air kini setara dengan total kekayaan sekitar 55 juta penduduk.
Kondisi tersebut juga menandakan ketimpangan ekonomi tidak hanya melebar, tetapi telah mencapai tingkat ekstrem dan semakin memburuk dibandingkan kondisi pada 2024.
Sebab itu, Celios mendorong penerapan pajak kekayaan. Berdasarkan simulasi, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 93 triliun.
”Sudah saatnya mengatasi ketimpangan dengan instrumen pajak kekayaan. Uangnya bisa digunakan untuk berbagai hal termasuk penyediaan transportasi publik yang nyaman dan terjangkau di seluruh daerah, hingga ketahanan energi berbasis energi terbaruk,” kata Direktur Celios Bhima Yudhistira.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply