Sebelum impelementasi, Ditjen Pajak akan mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha
Rencana pungutan pajak marketplace kembali bergulir. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menargetkan kebijakan tersebut diimplementasikan. Ancang-ancangnya pada Juli 2026 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, seluruh perangkat regulasi yang diperlukan telah siap. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan dan DPR, sehingga tinggal menunggu tahapan pelaksanaannya.
Namun, pihaknya masih akan menggelar diskusi bersama pelaku industri sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan, guna memastikan kesiapan semua pihak. “Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan,” kata Bimo di Gedung DPR, Rabu (17/6).
Bimo memaparkan, kebijakan pajak marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini lebih ditujukan untuk memperkuat administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring. Pengalaman pemerintah menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak menjadi modal penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk 261 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk platform global seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney. Sementara untuk marketplace domestik, sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli dinilai memiliki kesiapan lebih baik untuk mendukung implementasi kebijakan.
Ditjen Pajak tunjuk 261 pelaku usaha digital luar negeri untuk pungut pajak.
Ditangguhkan
Sekadar informasi, aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid ini diundangkan 14 Juli 2025, namun implementasinya ditangguhkan hingga kini.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan ekosistem digital. Tapi, pihaknya masih menantikan pertemuan lanjutan dengan Ditjen Pajak, guna mendapat kejelasan soal berbagai aspek teknis, termasuk sistem kesiapan dan mekanisme pelaporan yang akan digunakan.
Menurut Budi, peran pemerintah dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha di pasar akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply