Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian insentif perpajakan kepada investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mengacu pada standar internasional, tidak terkecuali penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).
Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan GMT. Landasan hukumnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024, yang mana setiap perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global 750 juta euro setahun untuk membayar pajak minimum 15% di negara yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Kendati PFII memberlakukan perpajakan khusus, termasuk pembebasan 100% atas pajak penghasilan (PPh), Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti GMT.
“Ya harus tetap menggunakan Global Minimum Tax,” terangnya kepada wartawan usai Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Juda enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sikap pemerintah atas konsekuensi penerapan GMT di PFII. Namun, dia menyebut pembahasan soal kekhususan pajak di financial center ini masih dibahas lebih lanjut.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin menjelaskan, pihak pemerintah dan DPR juga masih membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Akan ada beberapa perubahan mengikuti masukan dari berbagai kalangan ahli maupun kementerian/lembaga lain dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Herman juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi GMT guna mencegah kompetisi tarif pajak tidak sehat alias race to the bottom. Dia hanya menjelaskan bahwa insentif pajak khusus di PFII akan berdaya saing agar setara dengan financial center di dunia.
“Jadi makanya Global Minimum Tax itu ya tetap kami harus patuhi. Tetapi kan masalah insentif itu intinya kami bisa bersaing dengan yang lain. Detailnya seperti apa ya ini yang lagi disusun bareng-bareng dengan teman-teman DPR,” ujar Herman.
Adapun berdasarkan RUU PFII yang dibahas pada RDPU dengan kalangan ahli, Senin (6/7/2026), PFII bakal memberlakukan pembebasan sejumlah pungutan pajak dan kepabeanan untuk kegiatan usaha yang masuk ke dalam wilayah tersebut. Fasilitas perpajakan ini berlaku bagi wajib pajak badan serta perorangan atau tenaga ahli warga negara asing (WNA) di PFII.
“Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya,” dikutip dari materi RUU PFII yang dipaparkan dalam RDPU Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Fasilitas perpajakan yang diberikan oleh kegiatan usaha di PFII ini mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Ada 17 kegiatan usaha sektor keuangan yang bakal mendapatkan fasilitas khusus ini yaitu perasuransian; keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; dana pensiun, pembiayaan; modal ventura; dan inovasi teknologi sektor keuangan.
Selanjutnya, penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional; bullion; pengelola dana perwalian (trust); pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); serta pasar uang, valutas asing dan transaksi derivatifnya.
Lalu, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office); kegiatan usaha sektor keuangan lainnya; serta kegiatan usaha sektor lainnya.
Adapun kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup akuntan publik; jasa penilai; notaris; konsultan hukum; konsultan keuangan; kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya; dan kegiatan usaha sektor lainnya.
Sumber : Ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply