JAKARTA. Di tengah upaya mengejar target penerimaan negara, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) menjadi sorotan. Sebab, praktisi pajak menilai adanya indikasi pemerintah menahan laju pencairan restitusi yang sejatinya merupakan hak wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 sebesar Rp 171,2 triliun. Nilai ini turun 31,5% dibanding periode sama 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismayanti mengatakan, penurunan restitusi terjadi pada dua jenis pajak utama, yakni pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
Untuk PPh, badan berjumlah Rp 43,5 triliun, turun 40% dari tahun lalu. Sedangkan restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 124 triliun, turun 29,7%.Sedangkan restitusi untuk kelompok jenis pajak lainnya justru meningkat. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp 5,7 triliun atau naik 28%.
Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan restitusi pajak mengindikasikan Ditjen Pajak mulai melakukan penahanan restitusi.Menurutnya, jika benar terjadi, penahanan restitusi hanya memperbaikii arus kas pemerintah untuk sementara.
“Strategi ini bukan solusi, namun bom waktu,” kata Fajry.
Raden Agus Suparman, konsultan pajak Botax Consulting Indonesia mengatakan, informasi mengenai penahanan restitusi memang terhimpun dari pembahasan di internal klien dan Ditjen Pajak (KPP). Menurutnya, terdapat dua pola yang diduga digunakan untuk menunda pencairan restitusi.
Pertama, pada restitusi yang masih dalam proses pemeriksaan, pemeriksa diduga akan mencerminkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) melalui koreksi fiskal positif sehingga wajib pajak harus mengajukan keberatan. Ia menilai, langkah ini hanya menunda pembayaran penyelesaian sengketa dari KPP ke kantor wilayah Ditjen Pajak dan berpotensi berlanjut hingga Pengadilan Pajak.
Kedua, untuk restitusi yang telah memperoleh surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), Agus menilai penahanan dilakukan dengan tidak segera menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
Praktik tersebut hanya akan menunda kewajiban negara dan berpotensi menciptakan lonjakan pembayaran restitusi pada masa mendatang. “Konsekuensinya bagi penerimaan pajak di masa depan adalah banjir restitusi. Bagaimana pun koreksi pajak yang asal-asalan akan kalah di Pengadilan Pajak. Ini akan menjadi bom waktu bagi Ditjen Pajak,” kata Raden kepada KONTAN, Jumat (10/7).
Ia mencermati, jika kondisi di atas tersebut benar terjadi maka penerimaan pajak bruto berpotensi tergerus ketika restitusi yang tertunda mulai dibayarkan. Sementara, pada periode Januari-Juni 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.057,5 triliun. Angka itu tumbuh 2,4% secara tahunan, di tengah kontraksi restitusi.
Lebih lanjut Raden mengatakan, untuk menjaga penerimaan tetap terlihat stabil, Ditjen Pajak harus melakukan intensifikasi perpajakan secara agresif. Meski upaya tersebut yang juga bergantung pada pertumbuhan ekonomi.
Senada, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta mengatakan, indikasi penahanan restitusi memang terjadi di lapangan dan perlu segera mendapat perhatian. Jika terus berlangsung, praktik tersebut dapat mengikis kepercayaan wajib pajak.
Alhasil, “Hal tersebut akan mengganggu operasional wajib pajak dan akan terus bergulir hingga tahun-tahun berikutnya,” kata Pino.
Pino bahkan menyebut, terdapat kekhawatiran di kalangan fiskus dalam memproses restitusi karena takut dimutasi ke daerah terpencil. Padahal, menurutnya, penundaan restitusi juga memiliki konsekuensi hukum berupa kewajiban pemerintah berupa membayar imbalan bunga kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 11 Juli 2026 hal 1

WA only
Leave a Reply