JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/7/2026).
Pada tahap awal, program cooperative compliance menyasar terhadap 3 BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Dengan cooperative compliance, otoritas pajak dan wajib pajak akan menjalin komunikasi yang terbuka guna meningkatkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak.
“Kick-off ini adalah langkah penting, penanda dari transformasi administrasi perpajakan menuju cara kerja yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Menurut Bimo, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak untuk membahas aspek perpajakan atas suatu transaksi secara lebih dini untuk meminimalkan potensi perbedaan interpretasi dan sengketa.
“Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur, mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi sanksi, meminimalkan potensi sanksi, sengketa, dan juga menurunkan compliance cost,” ujar Bimo.
Sementara itu, bagi DJP, cooperative compliance mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan administrative cost.
“Sumber daya kami bisa dialokasikan lebih tepat guna berdasarkan pendekatan berbasis risiko, sementara penegakan hukum tetap difokuskan untuk ketidakpatuan yang berisiko tinggi dan yang disengaja,” tutur Bimo.
Dengan diadopsinya TCF, perusahaan menempatkan pengelolaan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis perusahaan, bukan sekadar pekerjaan administratif semata.
Selain itu, integrasi data perpajakan juga memungkinkan cross-check data keuangan dan data SPT yang bertujuan untuk mengurangi asimetri informasi dan menciptakan satu dasar data yang lebih dapat dipercaya.
“Kombinasi TCF yang kuat dan integrasi data yang andal akan memungkinkan risiko perpajakan bisa diketahui dan dibahas secara lebih dini. Bagi wajib pajak, hal ini akan memperkuat kepastian. Bagi DJP, ini akan memperkuat dan mendukung proses bisnis pengawasan yang lebih efektif, efisien, risk-based, dan berkepastian hukum,” kata Bimo.
Sebagai informasi, program cooperative compliance diinisiasi melalui pengembangan TCF oleh DJP bersama Pertamina dan UI. Dalam piloting ini, Sandra Aulia Zanny turut berperan serta sebagai inventor TCF dari UI.
DDTC juga sudah lama mendorong penerapan cooperative compliance dalam rangka menciptakan hubungan yang lebih transparan, terbuka, dan partisipatif antara wajib pajak dan otoritas pajak. DDTCNews pun bahkan sudah mengulasnya melalui laporan fokus Menyongsong Penerapan TCF, Ubah Pendekatan Konfrontasi ke Kolaborasi.
Tak hanya itu, DDTC juga telah menerbitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak yang memuat paradigma kepatuhan kooperatif pada 2019.
Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai aktivasi wajib pajak berstatus non-aktif. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan tax buoyancy, insentif pajak dalam rangka menjaga daya beli, tantangan perluasan basis pajak, dan lain sebagainya.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Tanggapan Kementerian ESDM Soal Program Kepatuhan Kooperatif
Irjen Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono menilai penerapan TCF dan integrasi data perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko dalam pengelolaan perpajakan.
Dia pun berharap DJP bisa segera memperluas cakupan program cooperative compliance tersebut ke perusahaan-perusahaan lainnya.
“Inisiatif ini diharapkan jadi model penerapan yang dapat diaplikasikan bertahap ke badan usaha lain di sektor ESDM, baik itu KKKS, migas, minerba, maupun badan usaha sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan,” ujarnya.
DJP Aktifkan Kembali Ratusan Ribu WP Non-Aktif
DJP berhasil menjaring dan mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant pada 2025.
Penambahan wajib pajak diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dengan menggencarkan pengawasan melalui pemanfaatan coretax system. Adapun kegiatan ini dilakukan untuk memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif ataupun menambah pungutan pajak baru.
“Ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja laporan SPT perpajakan 2025 Alhamdulillah ada gebrakan luar biasa. Ada tambahan 143.449 wajib pajak baru masuk ke dalam sistem,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
DJP Klaim Tax Buoyancy Indonesia Meningkat
DJP mengeklaim tax buoyancy pada semester I/2026 mampu mencapai 2,25, melebihi tax buoyancy pada semester I/2022 yang bertepatan dengan penyelenggaraan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai kenaikan tax buoyancy merupakan pertanda kinerja penerimaan pajak Indonesia sudah mulai terlepas dari pengaruh harga komoditas.
“Taxing capacity kita hari ini sudah mulai terlepas dari ketergantungan terhadap harga komoditas,” katanya.
Airlangga Optimistis Insentif Pajak Tingkatkan Daya Beli
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis berbagai insentif pajak yang digulirkan pemerintah dapat meningkatkan daya beli sekaligus memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat kelas menengah.
Airlangga memerinci sejumlah insentif yang dapat mengurangi beban masyarakat antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPN DTP atas pembelian rumah, serta PPN DTP untuk tiket pesawat.
“Salah satu untuk [mendorong kelas menengah naik kelas] itu dengan [insentif] pembelian rumah, peningkatan aset, ini untuk menambah kemampuan ekonomi masyarakat. Ada juga PPN dan PPh ditanggung pemerintah kita masih jalankan,” ujarnya.
Pentingnya Edukasi dan Narasi dalam Kebijakan Pajak
Founder DDTC Darussalam mendorong DJP untuk dapat mengedepankan edukasi dan narasi dalam penerapan kebijakan pajak.
Menurut Darussalam, edukasi dan narasi diperlukan agar suatu kebijakan pajak bisa diterima dengan baik oleh masyarakat serta memitigasi timbulnya sengketa perpajakan di kemudian hari.
“Prinsip-prinsip edukasi dan narasi saya lakukan di DDTC. Setiap kebijakan harus diberi makna dan narasi. Itu yang jauh lebih penting sehingga penerimaan di masyarakat juga akan bagus,” katanya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026.
Apindo: Pengangguran dan Sektor Informal Bisa Hambat Perluasan Basis Pajak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpandangan upaya perluasan basis pajak masih dihadapkan pada tingginya pengangguran dan sektor informal.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan tingginya pengangguran disebabkan rendahnya penciptaan lapangan kerja ketimbang jumlah angkatan kerja baru. Selain itu, sekitar 60% tenaga kerja ternyata bekerja pada sektor informal yang notabene lebih sulit dipajaki ketimbang sektor formal.
“Perluasan basis pajak sangat bergantung pada penguatan dunia usaha untuk bisa menciptakan lapangan kerja formal,” ujarnya.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply