Target Pajak Konsumsi 2027 Melambung Tinggi

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak PPN dan PPnBM menyentuh angka Rp 1.126 triliun

​Pajak konsumsi kembali menjadi tulang punggung setoran pajak nasional pada tahun depan. Pemerintah bahkan membidik target tinggi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp 1.126,1 triliun, rekor tertinggi sepanjang sejarah.

​Target ini ditetapkan dengan menimbang prospek konsumsi domestik yang tetap kuat, perkembangan aktivitas produksi dan perdagangan, serta keberlanjutan transformasi ekonomi nasional.

​Sementara untuk mengejar target tersebut, pemerintah bakal memperluas basis pemajakan yang adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan ekonomi digital. Sayangnya, tak disebutkan secara spesifik langkah perluasan basis pajak yang akan dilakukan.

Yang jelas, pemerintah masih memiliki salah satu kebijakan untuk mendorong penerimaan PPN, yang hingga saat ini belum diterapkan meski aturan telah diterbitkan.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) untuk mengelola data transaksi digital lintas negara dalam implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPPTDLN), yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

​Melalui skema tersebut, Jalin tidak hanya berperan sebagai penyelenggara sistem pendukung pemungutan PPN, tetapi juga menjadi pusat penerimaan dan pengelolaan data transaksi digital luar negeri yang dikirimkan oleh bank maupun lembaga pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Artawan memang mengatakakn, secara nominal target tersebut memang menjadi yang tertinggi, karena penerimaan PPN dan PPnBM belum pernah menembus Rp 1.000 triliun. Namun, dari sisi pertumbuhan, kenaikan 13,4% bukan merupakan yang tertinggi.

​Penerimaan PPN dan PPnBM belum pernah menembus Rp 1.000 triliun.
​Mustahil tercapai

​Lebih lanjut Artawan menilai, konsumsi memang dapat menopang sebagian besar target PPN 2027, tetapi tidak cukup untuk menutup keseluruhan kenaikan penerimaan yang dibidik pemerintah. Ia melihat sejumlah sektor berpotensi menopang penerimaan tersebut di tahun depan.

Mulai dari sektor akomodasi dan makan minum, perdagangan ritel digital, termasuk transaksi ritel online dan marketplace yang tercatat melonjak 35,13% secara tahunan, sektor listrik dan gas, kendaraan bermotor, serta sektor transportasi dan komunikasi.

​Tapi, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target Rp 1.126,1 triliun pada 2027 mustahil tercapai jika pemerintah tidak mengambil langkah ekstrem untuk meningkatkan penerimaan. Salah satu risiko yang mungkin muncul adalah pencabutan berbagai fasilitas PPN dan PPnBM.

“Tentu saja, hal ini pada akhirnya akan menekan dan membebani dunia usaha maupun konsumen sebagai penanggung beban pajak,” kata Fajry, Rabu (19/8).

​Fajry juga mengingatkan kondisi ekonomi pada 2027 masih menghadapi ketidakpastian yang tinggi. Situasi tersebut berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat menekan daya beli masyarakat.

Sumber : Harian Kontan Kamis 20 Agustus 2024 hal 2


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only