Purbaya Dorong Penguatan Tata Kelola Pajak & Efisiensi Biaya Logistik

Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memeriksa pajak IAS (Integrasi Aviasi Solusi) imbas tidak tercapainya kesepakatan soal biaya logistik kargo udara. Hal ini disampaikan dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking.

Biaya yang dimaksud adalah biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara

Awalnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengadukan adanya biaya baru JASPER/JASTER yang naik dari Rp 700/kg menjadi Rp 850/kg pada 15 Agustus 2025. Secara spesifik, kenaikan tersebut terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pengusaha khawatir kenaikan ini diikuti oleh bandara-bandara lain.

Purbaya sempat meminta IAS menunda kenaikan sampai Kementerian Perhubungan menyelesaikan peraturan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Namun, IAS belum bisa mengiyakan permintaan Purbaya dengan beberapa pertimbangan, misalnya, investasi yang sudah digelontorkan untuk penambahan Aviation Security (Avsec) sebanyak 271 hingga pengadaan peralatan seperti X-ray.

“Saya mau periksa habis-habisan dia. Kita tunggu aja Perhubungan ngeluarin seperti apa, sementara IAS diskusi sama pimpinannya seperti apa, tapi saya akan periksa pajak dia habis-habisan sekarang,” kata Purbaya dalam sidang debottlenecking di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini telah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). ASPERINDO menilai biaya JASPER dan JASTER berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sebelumnya sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik.

Permasalahan kedua yang diadukan ke Purbaya berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai.

Dalam aduannya, ASPERINDO menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, Salah satu perusahaan penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada angka pembagi 6.000.Hal ini menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20%.

ASPERINDO menilai perbedaan ini tidak mengacu pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim yang membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Menanggapi hal itu, Purbaya menilai kedua permasalahan tersebut penting untuk transportasi barang antar pulau.

“Jadi, harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal”, ujar Purbaya.

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Purbaya berharap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang dikeluarkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.

Sumber : detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only