PMK 55/2026 Wajibkan Konsultan Pajak Laporkan Perincian Jasa

JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 mewajibkan konsultan pajak untuk menyampaikan lebih banyak informasi terkait dengan jasa konsultasi pajaknya dalam laporan tahunan.

Laporan tahunan wajib disampaikan oleh para konsultan pajak secara elektronik paling lambat pada 30 April tahun berikutnya.

“Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya,” bunyi Pasal 28 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Senin (7/9/2026).

Informasi yang harus disampaikan antara lain nama dan profil konsultan pajak, tempat bekerja konsultan pajak, dan bukti penyampaian SPT konsultan pajak.

Konsultan pajak juga harus menyampaikan daftar perincian jasa perpajakan yang diberikan, seperti informasi wajib pajak atau klien, jenis jasa yang diberikan, periode penugasan, biaya jasa yang diberikan oleh wajib pajak atau klien, serta data dan informasi lain yang dibutuhkan.

Khusus untuk informasi mengenai daftar perincian jasa perpajakan, konsultan pajak dimungkinkan untuk menyampaikan daftar dimaksud setiap bulan.

Bila konsultan pajak menyampaikan laporan dengan informasi yang terbukti tidak benar, konsultan pajak dimaksud akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak.

Secara umum, sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan maksimal 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun. Bila setelah 3 kali ternyata konsultan pajak masih tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi pembekuan, izin konsultan pajak dapat dicabut.

Konsultan pajak yang sudah dijatuhi sanksi pencabutan izin tidak dapat mengajukan permohonan izin kembali di kemudian hari. Tidak hanya itu, surat keterangan kompetensi (SKK) milik konsultan dimaksud juga dinyatakan tidak berlaku.

PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya PMK 55/2026, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only