Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memperkuat penagihan tunggakan pajak lintas negara mulai 2027. Langkah itu akan ditempuh melalui kerja sama perpajakan baik secara bilateral maupun multilateral.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi penagihan tunggakan pajak global merupakan bagian dari kegiatan strategis Ditjen Pajak yang dilakukan pada tahun depan. “Ini dalam rangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,”ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR RI, Senin (7/9).
Selain itu penguatan infrastruktur akal imitasi (AI), sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, asset recovery management system, serta perjanjian kerja sama penegakan hukum juga masuk menjadi kegiatan strategis Ditjen Pajak di tahun depan.
Kegiatan strategis lain yang akan dilakukan pada tahun depan adalah pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, piloting program penjaminan kepatuhan pajak, serta implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital.
Untuk mendukung kegiatan strategis tersebut, Ditjen pajak mengusulkan pagu anggaran Rp 6,27 triliun pada tahun depan. Pagi tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2026 yang sebesar Rp 5,63 triliun.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply