Pemerintah perlu mengevaluasi desain insentif pajak. Ini seiring penerapan global minimum tax (GMT) melalui Pilar 2 yang menetapkan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengatakan, ketentuan tersebut memengaruhi manfaat tax holiday dan tax allowance yang selama ini digunakan untuk menarik investasi.
“Pilar 2 menetapkan tarif efektif minimum 15%. Ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi,” ujar Yon dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9).
Menurut Yon, Indonesia perlu menyiapkan skema insentif alternatif agar tetap menarik bagi investor sekaligus sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain menerapkan cash grant dan tax credit.
Meski demikian, insentif pajak tetap berperan dalam keputusan investasi, terutama ketika kondisi investasi antarnegara relatif sama. Karena itu, pemerintah perlu mempertahankan fungsi insentif dengan desain yang lebih sesuai dengan ketentuan GMT.
Yon menekankan, insentif pajak juga harus disesuaikan dengan perubahan struktur ekonomi. Pemberiannya harus tepat waktu, tepat sasaran dan memiliki batas waktu yang jelas agar tidak menjadi fasilitas permanen.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mendorong keberlanjutan implementasi GMT Pilar 2 sebagai bagian dari penguatan kerjasama perpajakan internasional.
Bimo menegaskan, komitmen perpajakan tidak cukup hanya diterjemahkan dalam regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi konkret. Penguatan kerjasama antarotoritas pajak, termasuk mutual assistance in the collection of taxes, juga perlu dilakukan.
Selain GMT, Bimo mendorong kebijakan perpajakan yang berbasis data dan riset. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang akses data mikro bagi peneliti dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kerahasiaan dan tatakelola data.
Dengan pemanfaatan data mikro, pemerintah dan peneliti dapat melakukan analisis serta simulasi untuk mengukur dampak berbagai skenario kebijakan dan administrasi perpajakan. Langkah ini diharapkan membantu pemerintah merancang kebijakan pajak yang lebih sesuai dengan perubahan ekonomi dan perkembangan aturan global.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply