JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memberikan kepastian mengenai insentif pajak berupa pembebasan pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya yang melakukan aksi korporasi. Ditjen Pajak masih menunggu susunan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait rencana insentif tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, regulasiyang menjadi dasar pembebasan pajak tersebut masih menunggu proses penerbitan. “Kami sedang menunggu regulasi PMK-nya, sama PP nya. Begitu PP nya keluar, kan sudah siap gitu,” ungkap Bimo, Kamis (15/10).
Bimo menegaskan, Ditjen Pajak Perlu menunggu kepastian penerbitan PP sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema pembebasan pajak yang akan diberikan kepada BUMN.
Berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, terdapat enam kode objek pajak yang berkaitan dengan insentif PPh final bertarif 0% untuk transaksi tertentu dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN. Namun demikian, deskripsi kode objek pajak tersebut berpotensi mengalami perubahan apabila terdapat penyesuaian terhadap ketentuan yang akan ditertibkan pemerintah.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 17 Okt 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply