Netfix Cs Kena Pajak Bulan Depan, Trump Murka

Jakarta –

Netflix Cs akan dikenakan pajak oleh sejumlah pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pendapatan yang dihasilkan dari layanan sistem elektronik ini berpotensi untuk membantu meningkatkan pemasukan negara.

Menanggapi rencana-rencana pemungutan tersebut, pemerintah AS sedang menyelidiki dan mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara-negara terkait pungutan pajak layanan digital tersebut. Negara tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer menjelaskan pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara karena pemungutan pajak oleh pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Misalnya pajak dari Alphabet Inc atau Google dan Facebook.

“Presiden Trump khawatir banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami (asal AS),” kata Robert Lighthizer, dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2020).

Robert Lighthizer mengungkapkan AS juga siap mengambil langkah dan melindungi perusahaan sampai pegawainya. “Kami siap ambil tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami jika diskriminasi tersebut dilakukan,” jelasnya.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah Departemen Perdagangan AS akan melakukan penyelidikan impor vanadium yang mengusik keamanan nasional. Ini artinya pemerintahan Trump sedang aktif meningkatkan ketegangan meskipun ada pandemi COVID-19.

Padahal AS dan China ‘berperang’ sejak dua tahun lalu akibat kekayaan intelektual teknologi. Keduanya memberlakukan tarif impor untuk menekan kegiatan dagang.

Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.

PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Sumber : finance.detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only