Soal dugaan suap pajak, ini kata anggota Komisi XI DPR

JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno meminta KPK mengusut tuntas dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan.

“Proses penyidikan harus dituntaskan, sehingga jaringan yang selama ini bermain dapat diungkap,” ujar Hendrawan ketika dihubungi, Kamis (11/3).

Hendrawan menyebut, administrasi perpajakan harus dibenahi agar penerimaan pajak maksimal. Menurutnya, kebocoran yang terjadi diperkirakan sekitar 30% – 40%. Artinya sebenarnya penerimaan perpajakan APBN bisa sekitar Rp 2000 triliun.

“Sistem peniup peluit dan kontestasi integritas harus dibangun. Tidak saja di pajak, tapi di semua pos birokrasi yang basah (lucrative). Jika insentif untuk jujur tinggi, orang berlomba untuk pamer kejujuran,” ujar dia.

Ia menilai, kongkalikong sudah menjadi semacam protap birokrasi upeti. Bahkan pajak diplesetkan sebagai “paling aman jika anda kompromi”. Sebab itu, upaya menteri keuangan untuk terus membangun sistem yang kredibel, sistem yang transparan dan terpercaya, harus terus didukung.

“Anggaran perbaikan sistem mendapat alokasi yang besar. Namun, sistem hebat tanpa didukung orang – orang dengan tekad dan integritas kuat, tetap akan jebol. Semua lini layanan jadi pos transaksi tahu-sama tahu,” tutur Hendrawan.

Senada, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, adanya dugaan suap pajak ini memperlihatkan masih terdapatnya kongkalikong oknum – oknum yang berusaha menyelewengkan nilai pembayaran pajak. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius, terlebih kondisi negara saat ini dalam masa sulit di tengah pandemi covid-19.

Ia meminta KPK menelusuri semua pihak yang terlibat. Termasuk menelusuri kemana saja aliran suap pajak tersebut. “Negara kita sedang dalam kondisi yang susah dalam kaitan menyangkut masalah penerimaan negara,” ujar Sarifuddin.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, saat ini KPK masih dalam proses penyidikan dugaan suap pajak. KPK dalam prosesnya sangat berhati – hati dalam proses pengusutan dugaan suap pajak yang tengah ditangani.

“Kasus perpajakan yang lagi kami tangani, kami betul–betul sangat hati – hati dalam menangani perkara ini, sebab sama kita ketahui bahwa pembidangan seperti perpajakan, perbankan ini adalah bidang – bidang yang memiliki peraturan ketentuan khusus yang kita kenal dengan administrasi penal law,” kata Nawawi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).

Nawawi menyebut, pihaknya berhati – hati dalam penanganan perkara untuk melihat mana yang terkait dugaan suap dan mana yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

“Kita betul betul menggaris tentang mana yang korupsi, yang mana merupakan tindak pidana perpajakan yang menjadi domain teman – teman di jajaran perpajakan. Kita harus bisa memilah – milah dengan tepat, jangan sampai kemudian kita ada bermain di arena yang kami sebut tadi administrasi penal law,” ungkap dia.

Nawawi mengatakan, KPK akan menangani yang terkait dengan dugaan suap dan/atau tindak pidana korupsi. Sedangkan penyidik di Kementerian Keuangan akan menangani yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

“Kita bermain di ranah Tipikor nya, ada kewenangan teman – teman penyidik di dirjen pajak untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana yang diatur dalam UU perpajakan itu sendiri,” jelas Nawawi.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Kamis 11 Maret 2021


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only