Sebanyak 1.07O wajib pajak terkena pemeriksaan DJP Sulselbartra

Sebanyak 1.070 wajib pajak yang tidak taat terkena pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) sejak Januari hingga 21 Oktober 2022.

Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Rabu, mengatakan pihaknya telah merealisasikan penerimaan pajak hingga mencapai Rp281,21 miliar usai pemeriksaan terhadap ribuan wajib pajak tersebut.

“Adapun untuk tindakan penagihan juga sudah kita lakukan kepada 83.678 wajib pajak dengan realisasi sebesar Rp273,63 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) kepada 18 wajib pajak dengan total Rp23,21 miliar.

Sementara itu, yang telah menjalani tahap penyidikan pajak sebanyak delapan wajib pajak dengan nilai Rp8,83 miliar.

Menurut dia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum masuk rana hukum, yakni setelah penyidikan baru masuk ke ranah pidana, baru bisa gunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono, mengatakan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP telah menyita dua unit truk tangki harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS alias H.

Dua unit truk tangki yang disita tim penyidik itu berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

Ia menjelaskan tersangka HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN (pajak pertambahan nilai) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkan ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,022 miliar.

antaranews


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only