Mindblown: a blog about philosophy.

  • Daya Beli Akan Melemah Jika Tarif PPN Meningkat

    Daya Beli Akan Melemah Jika Tarif PPN Meningkat

    Kenaikan tarif PPN 12% berpotensi menjadi batu sandungan pertumbuhan ekonomi nasional Pemerintah kembali menunda penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar12%. Saran ini mempertimbangkan kondisi perekonomian, terutama daya beli masyarakat yang masih melemah. Seperti diketahui, tarif PPN 12% adalah amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 Ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2021 […]

  • Kerek Tax Ratio, Kemenkeu Meminta Asistensi ke IMF

    Kerek Tax Ratio, Kemenkeu Meminta Asistensi ke IMF

    Kementrian Keuangan (Kemenkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia. Bantuan ini dalam upaya peningkatan rasio pajak alias tax ratio Indonesia. Direktur Jendral Pembendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyampaikan, perlu upaya peningkatan tax ratio Indonesia untuk membiayai kebutuhan belanja ke depan. “Saya minta dua isu strategis dimintakan asistensi dari IMF, yaitu tax ratio […]

  • Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

    Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

    Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efisiensi dan efektivitas P2DK turut menjadi pertimbangan agar kegiatan tersebut tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau compliance cost wajib pajak. “Penelitian kepatuhan material […]

  • Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

    Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

    Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet di media sosial terkait dengan pihak pemotong PPh Pasal 21 atas karyawan yang berada di kantor cabang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak adalah pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, […]

  • Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

    Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

    Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2024, bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Artinya, pekerja berhak mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini juga berlaku ketika seorang karyawan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan pada pertengahan tahun. Meski […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only