Mindblown: a blog about philosophy.
-
11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Batas Terakhir Hari Ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB sudah ada 11,39 juta wajib pajak yang telah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, capaian ini tumbuh 4,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara untuk rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai 58,61% “Saya pertama ingin ucapkan terimakasih […]
-
Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak
31 Maret 2023 menjadi hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Bagi kamu yang belum sempat lapor, masih ada waktu kok untuk ngelaporin harta-hartamu. Melansir laman Ditjen Pajak, Jumat, 31 Maret 2023, untuk jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) akan berakhir pada 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. […]
-
Jelang Penutupan, 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, jumlah pelaporan tersebut tumbuh 4,97% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Selain itu, kinerja yang menggembirakan […]
-
Ada 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,39 juta surat pemberitahuan tahunan sampai dengan Jumat (31/3/2023) pukul 09.00 WIB. Adapun realisasi ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. “Pukul 09.00 pagi sebanyak 11,39 juta SPT tumbuh 4,97 persen dibandingkan […]
-
Ingat! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta
Para wajib pajak bisa terkena denda material apabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Adapun denda ini bisa dikenakan hingga Rp 1 juta. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, denda Rp 1 juta diberikan kepada wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT hingga 30 […]
Got any book recommendations?