Mindblown: a blog about philosophy.

  • WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

    WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

    JAKARTA, Sejak 1 Mei 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP) menutup saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa dilakukan melalui e-form. Kendati begitu, ternyata ada wajib pajak yang mengaku masih bisa menggunakan aplikasi e-SPT dalam pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana bisa? “Aplikasinya [e-SPT] masih bisa saja jika ingin […]

  • Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

    Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

    TANJUNGPINANG, Pemprov Kepulauan Riau mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau 1/2024. Perda tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini juga diundangkan sebagai dasar pemungutan pajak daerah yang merupakan sumber pendapatan […]

  • Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

    Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

    JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 saluran untuk wajib pajak badan yang lupa electronic filing identification number (EFIN). Ketiga saluran tersebut meliputi telepon Kring Pajak 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Hal ini sebagaimana diungkap DJP melalui media sosial X @DitjenPajakRI. “Saluran layanan lupa EFIN yang dapat diakses […]

  • Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

    Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

    JAKARTA, Penghasilan berupa bunga tabungan dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 20%, kecuali jumlah tabungannya Rp7,5 juta ke bawah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015. Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga. Kendati bebas pajak, keuntungan dari bunga tabungan yang jumlahnya Rp7,5 juta […]

  • Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

    Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

    JAKARTA, Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022. Dalam beleid tersebut, instansi pemerintah wajib memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. Salah satunya ialah PPh […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only