NEWS
-
Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa bukti pemotongan (bupot) unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh. PPh yang dimaksud antara lain PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; dan PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan […]
-
Tak Hanya Lokal, DJP Minta Marketplace China Hingga AS Pungut Pajak dari Pedagang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk marketplace asing mulai dari China hingga Amerika Serikat (AS) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang online asal Indonesia. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha Indonesia yang memasarkan produknya melalui platform marketplace […]
-
Ini Toko Online yang Pajaknya Dipungut Shopee, Tokopedia, TikTok Shop
Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru yang membebankan pajak pada toko yang berjualan di e-commerce. Dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa kriteria yang terkena pajak. Aturan mengenai pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform marketplace bertugas menjadi pemungut, penyetor dan pelapor pajak penghasilan (PPh) dari pedagang yang bertransaksi […]
-
Jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak Minta Marketplace Siapkan Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pelaksanaan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap. Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meski PMK 37/2025 telah terbit, namun pihaknya tidak langsung menunjuk semua marketplace jadi pemungut pajak. Menurutnya, tahap awal penunjukan akan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang […]
-
Ini Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Marketplace
Kementerian Keuangan memerinci beragam jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Perincian tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Kendati dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, bukan berarti transaksi tersebut bebas PPh. Sejumlah transaksi tetap terkena PPh, tetapi telah diatur dalam ketentuan […]