Mindblown: a blog about philosophy.

  • Diskon PPh Badan Sektor Pariwisata Bisa Timbulkan Masalah Baru

    Diskon PPh Badan Sektor Pariwisata Bisa Timbulkan Masalah Baru

    Belakangan ini pajak hiburan menjadi polemik khususnya di kalangan pengusaha hiburan. Wajar saja, pemerintah telah menetapkan batas pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif tersebut hanya berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, […]

  • Potensi Penerimaan Pajak Digital Belum Optimal, Pengusaha Usul Begini

    Potensi Penerimaan Pajak Digital Belum Optimal, Pengusaha Usul Begini

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai belum optimalnya potensi penerimaan pajak di sektor perdagangan elektronik atau e-commerce perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tercatat, realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sepanjang 2023 hanya senilai Rp6,76 triliun, sedangkan pada tahun yang sama Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce mencapai Rp453,75 triliun. Dengan tarif PPN 11%, potensi penerimaan […]

  • Terkuak! Ini Alasan Jokowi Tak Kunjung Terapkan Pajak Karbon

    Terkuak! Ini Alasan Jokowi Tak Kunjung Terapkan Pajak Karbon

    Masalah lambannya pemerintah menerapkan pajak karbon disinggung dalam debat calon wakil presiden Minggu (21/1/2024). Muhaimin Iskandar dan Gibran Rakabuming Raka kompak menegaskan bahwa penerapan pajak ini penting untuk transisi ke energi hijau. Lantas kenapa pemerintahan Presiden Jokowi tak kunjung menerapkan pajak ini? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia kemungkinan baru akan menerapkan pajak karbon […]

  • Pajak Spa di Buleleng Turun Jadi 10 Persen, Karaoke Jadi 30 Persen

    Pajak Spa di Buleleng Turun Jadi 10 Persen, Karaoke Jadi 30 Persen

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi memberikan insentif pajak atas sektor-sektor jasa hiburan yang dibebani dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40-75%. Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan insentif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 PP 35/2023 untuk […]

  • Pakai e-Bupot 21/26, DJP: Nama Penandatangan Wajib Diisi Dulu

    Pakai e-Bupot 21/26, DJP: Nama Penandatangan Wajib Diisi Dulu

    JAKARTA. Pengguna e-bupot 21/26 wajib mengisi nama penandatangan sebelum membuat bukti pemotongan pajak. Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, untuk mendaftarkan nama penandatangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pengguna dapat menggunakan submenu Penandatangan pada menu Pengaturan. “Nama penandatangan wajib diisi sebelum membuat bukti potong,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024) DJP […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only