NEWS
-

Sudah Tidak Bekerja, Pilih Nonaktifkan NPWP atau Hapus NPWP?
Wajib pajak yang tidak bekerja dan tidak menerima penghasilan dapat mengajukan penonaktifan NPWP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025. Pasal ini menyatakan penetapan wajib pajak nonaktif di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak memperoleh penghasilan. “Penetapan wajib pajak non-aktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria: […]
-

Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN, Penerbangan ke Bali Mulai Rp1,3 Juta
Pemerintah kembali memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap tiket pesawat selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Melalui […]
-

PMK Baru Terbit! PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2026 yang mengatur pemberian keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri. Insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorongpertumbuhan ekonomi, khususnya dalam momentum liburan sekolah. Adapun insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. […]
-

Pajak Pedagang Online Berlaku Juli, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dikecualikan
Pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce akan diterapkan mulai Juli 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak semua pedagang online akan dikenakan pajak melalui platform e-commerce. Dilansir detikFinance, seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan pajak. Sedangkan pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta […]
-

Pajak E-commerce Mulai 1 Juli, DJP: Tak Ada Pungutan Dobel
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak melalui e-commerce ke toko online yang berlaku mulai 1 Juli 2026 tidak akan membuat pedagang membayar dobel. Pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 itu melalui e-commerce tidak menambah beban pajak atau pajak baru yang harus dibayarkan pedagang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Inge Diana […]
WA only