Mindblown: a blog about philosophy.

  • Baru! Lebih Bayar Pajak di Bawah Rp100 Juta Kini Cair 15 Hari

    Baru! Lebih Bayar Pajak di Bawah Rp100 Juta Kini Cair 15 Hari

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Aturan ini lebih longgar, sehingga mempermudah wajib pajak ketika meminta kembali uangnya saat lebih bayar pajak. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan, Senin (24/7/2023). “WP OP yang […]

  • 15.419 Orang Kelebihan Bayar Pajak, Nilainya Tembus Rp 56 M

    15.419 Orang Kelebihan Bayar Pajak, Nilainya Tembus Rp 56 M

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp 100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023. Dari jumlah itu nilai restitusinya mencapai Rp 56,32 miliar. “Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total […]

  • Toko Emas Didatangi Lagi oleh Pegawai Pajak, Ada Apa?

    Toko Emas Didatangi Lagi oleh Pegawai Pajak, Ada Apa?

    Petugas pajak dari KP2KP Sengkang, Sulawesi Selatan mendatangi sebuah toko emas di Kabupaten Wajo. Toko emas yang didatangi merupakan salah satu toko emas terlaris yang ada di wilayah tersebut sehingga menjadi sasaran kunjungan. Usut punya usut, ternyata petugas pajak memang ingin memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak pemilik toko emas tersebut. Edukasi yang diberikan […]

  • Catat! Kewajiban Pajak UMKM Terdiri dari 4M, Apa Saja?

    Catat! Kewajiban Pajak UMKM Terdiri dari 4M, Apa Saja?

    Wajib pajak orang pribadi UMKM kembali diingatkan tentang poin-poin kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Secara sederhana, aspek perpajakan bagi UMKM terdiri dari 4M. Jika diperinci, 4M terdiri dari, pertama, mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Kedua, menghitung pajak terutang. Ketiga, membayar pajak terutang. Keempat, melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan. “Pelaku UMKM perlu menjalankan 4M […]

  • Sri Mulyani Percepat Pencairan Lebih Bayar Pajak di Bawah Rp100 juta Jadi 15 Hari

    Sri Mulyani Percepat Pencairan Lebih Bayar Pajak di Bawah Rp100 juta Jadi 15 Hari

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja. Hal ini tertuang dalam peraturan DJP No. 5/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang berlaku mulai 9 Mei 2023. “WP perorangan atau OP yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta kami […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only