Mindblown: a blog about philosophy.
-
Jutaan Wajib Pajak akan Didenda Rp 100 Ribu karena Terlambat Lapor SPT
Jutaan wajib pajak orang pribadi akan terkena sanksi administrasi karena terlambat melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Denda administrasi yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebesar Rp 100 ribu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tepat waktu atau hingga 31 Maret pukul 23.59 yakni […]
-
Subsidi Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bayar PPN hanya 1 Persen
Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja. Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun […]
-
Soal Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik, Begini Kata Ekonom
JAKARTA. Pemerintah resmi menggelontorkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, masih banyak yang […]
-
Naik 15%, Penyelesaian Forensik Digital Perpajakan oleh DJP Tahun Lalu
Penyelesaian pelaksanaan forensik digital oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami kenaikan pada tahun lalu. Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2022 yang disampaikan DJP dalam laman resminya, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 806. Jumlah ini tercatat naik sekitar 15% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 700 penyelesaian. “Forensik digital merupakan teknik […]
-
Syarat Beli Mobil Listrik Bisa Dapat Diskon PPN 10 Persen
Pemerintah resmi memberikan subsidi berupa insentif pajak untuk pembelian mobil listrik. Pembeli mobil listrik diberi diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen. Pemberian insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik […]
Got any book recommendations?