Mindblown: a blog about philosophy.
-
Menutup Celah Wajib Pajak Yang Nakal
Ruang gerak wajib pajak nakal semakin sempit. Kini, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan bisa mengejar wajib pajak nakal yang bersembunyi di luar negeri, berikut dengan aset-asetnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang […]
-
Lewat Aturan Baru, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Penagihan Pajak di Tengah Globalisasi
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan […]
-
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penagihan, Pengemplang Pajak Semakin Ketar-Ketir
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 202 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan […]
-
Menakar Kenaikan Harga Rumah Subsidi Terhadap Emiten Properti
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023. Lewat PMK tersebut, pemerintah menaikkan batas harga rumah tapak yang bebas PPN) 11% dari harga jual. Untuk tahun 2023, rumah tapak bebas PPN dipatok di kisaran harga Rp 162 juta-Rp […]
-
BPK: Pengelolaan Fasilitas Insentif Perpajakan di 2022 Belum Memadai Rp 2,73 Triliun
JAKARTA. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pengelolaan fasilitas insentif perpajakan tahun 2022 belum memadai sebesar Rp 2,73 triliun. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Fasilitas insentif yang dimaksud di antaranya, Pendapatan Pajak Dalam Negeri antara lain terdiri dari pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai […]
Got any book recommendations?