Mindblown: a blog about philosophy.

  • Kepatuhan SPT Tahunan Korporasi Naik Tipis, Penerimaan Negara Terungkit?

    Kepatuhan SPT Tahunan Korporasi Naik Tipis, Penerimaan Negara Terungkit?

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan jumlah pelaporan SPT Tahunan Badan atau korporasi telah mencapai 906.000 hingga 30 April 2023. Jumlah ini mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 47,06 persen, tumbuh 3,97 persen dari 2022. Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai naiknya kepatuhan tersebut belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara melalui […]

  • PMK 48/2023, Begini PPh Imbalan Jasa Terkait Emas Perhiasan/Batangan

    PMK 48/2023, Begini PPh Imbalan Jasa Terkait Emas Perhiasan/Batangan

    Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis merupakan objek PPh. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 48/2023, jasa tersebut berupa jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya […]

  • Penerimaan Pajak pada Kuartal II Diramal Terkerek Momen Mudik Lebaran

    Penerimaan Pajak pada Kuartal II Diramal Terkerek Momen Mudik Lebaran

    Momen mudik lebaran tahun ini akan menjadi berkah dari sisi penerimaan negara di kuartal II-2023. Mengingat jumlah pemudik di tahun ini melonjak jika dibandingkan bulan sebelumnya, momen tersebut akan berdampak positif terhadap beberapa jenis penerimaan pajak dan sektoral penyumbang penerimaan pada kuartal II-2023. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meyakini, jumlah […]

  • Perhatian! Jual Beli Perhiasan Bukan Emas Kini Kena Pajak 1,1%

    Perhatian! Jual Beli Perhiasan Bukan Emas Kini Kena Pajak 1,1%

    Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1%. Hal ini berlaku mulai 1 Mei 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai […]

  • Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

    Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen. Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only