Mindblown: a blog about philosophy.
-
Penerimaan Jenis Pajak di Januari 2021 Menunjukkan Perbaikan
JAKARTA. Penerimaan neto mayoritas jenis pajak terus menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mencapai Rp 109,1 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 8,23% dari target penerimaan pajak di 2022 yang sebesar Rp1.265 triliun. Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, Pajak Penghasilan (PPh) 21 tumbuh 26,9% pada Januari 2021. Jika dibandingkan […]
-
Singapura Akan Menaikkan Pajak untuk Orang Kaya
SINGAPURA. Singapura akan menaikkan tarif pajak untuk kelompok berpenghasilan lebih tinggi alias orang kaya. Salah satunya, kenaikan pajak barang dan jasa (GST) tahun depan. Seperti dikutip Reuters, Senin (21/2), kenaikan pajak ini dilakukan ketika Singapura berupaya dari kemerosotan ekonomi yang disebabkan pandemi, sembari mempertahankan daya tariknya sebagai pusat keuangan global. Selain itu juga untuk menjaga kekhawatiran lokal […]
-
Raih Pendanaan dari 1982 Ventures, HiPajak Permudah Urusan Pajak
JAKARTA. Aplikasi perpajakan, HiPajak baru saja memperoleh pendanaan terbaru dari 1982 Ventures, perusahaan Venture Capital dari Singapura yang berfokus pada startup fintech di Asia Tenggara. Hanya saja, tak disebutkan nilai pendanaan tersebut. Adapun, pendanaan ini akan dialokasikan oleh HiPajak dalam pengembangan produk serta fitur agar semakin menjawab kebutuhan konsumen dalam mempermudah aktivitas perpajakan. Mengingat, kehadiran HiPajak […]
-
Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP
Keberadaan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dipandang akan mengurangi efektivitas insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah guna menarik investasi. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan insentif pajak memang bisa meningkatkan minat perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia. Meski begitu, insentif pajak bukanlah satu-satunya faktor. “Dari […]
-
Catat! Pengajuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25 Paling Lambat Besok
Wajib pajak yang belum menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masih memiliki waktu hingga besok guna memanfaatkan insentif untuk masa pajak Januari. Sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan. “Wajib pajak […]
Got any book recommendations?