NEWS
-
Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan salah seorang wajib pajak di media sosial. Kring Pajak menegaskan pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP adalah yang […]
-
Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan/atau ditemukan saat pemeriksaan masih bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Pengkreditan atas pajak masukan tersebut dilakukan saat pemeriksaan. Namun bila Ditjen Pajak (DJP) sudah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada PKP, pajak masukan tersebut menjadi tidak bisa dikreditkan. “Pengkreditan pajak […]
-
Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyampaikan wajib pajak bisa membuat faktur pajak masa April 2025 menggunakan fitur e-faktur desktop. Meski DJP sudah meluncurkan coretax administration system atau Coretax DJP untuk membuat faktur pajak, wajib pajak masih bisa membuat e-faktur dengan cara menginstal aplikasi e-faktur desktop terlebih dahulu. “e-Faktur desktop masih bisa digunakan ya,” […]
-
DJP Raup Setoran Pajak Rp 34,91 Triliun dari Kripto hingga P2P Lending Per Maret 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 34,91 triliun hingga Maret 2025, atau meningkat 1,35 triliun dari bulan sebelumnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui […]