Mindblown: a blog about philosophy.

  • PPN Bagi PKP yang Menyerahkan Jasa Pengiriman Paket, Begini Aturannya

    PPN Bagi PKP yang Menyerahkan Jasa Pengiriman Paket, Begini Aturannya

    Terdapat ketentuan khusus dalam menghitung besaran pajak pertambahan nilai (PPN) terutang bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa pengiriman paket. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022, jasa pengiriman paket termasuk dalam kelompok jasa kena pajak (JKP) tertentu. Sehingga, perhitungan PPN terutangnya diatur menggunakan besaran tertentu. “PKP yang melakukan penyerahan […]

  • Gappri: Pemberantasan Rokok Ilegal Bukan dengan Mengerek Cukai!

    Gappri: Pemberantasan Rokok Ilegal Bukan dengan Mengerek Cukai!

    Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Willem Petrus Riwu mengatakan pemberantasan rokok ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menurutnya, struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat.   Karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus extraordinary lantaran ini merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Untuk pemberantasannya cukup […]

  • DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

    DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

    Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali wajib pajak terkait dengan aturan pengecualian pajak penghasilan apabila wajib pajak menerima dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja. Dalam peraturan tersebut, diatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). “Dividen […]

  • Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 T dari 111 PMSE

    Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 T dari 111 PMSE

    JAKARTA. Penerimaan pajak digital terus meningkat. Direktorat Jendeal Pajak Kementerian Keuangn (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun. Total penerimaan PPN digital itu terhitung sejak tahun 2020. Perinciannya, setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 senilai […]

  • Top! Setoran Pajak Digital RI Tembus Rp 9,17 Triliun

    Top! Setoran Pajak Digital RI Tembus Rp 9,17 Triliun

    Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp9,17 triliun hingga Oktober 2022. Jumlah pemungut pajak digital pun terus bertambah. Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) per Oktober 2022 dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital menyentuh Rp 9,17 triliun. Capaian ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only