NEWS
-

Cara Laporkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB-P5L via Coretax
WAJIB pajak PBB-P5L wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Selayaknya SPT Tahunan, pelaporan SPOP tersebut dilakukan untuk setiap tahun pajak. Dalam praktiknya, wajib pajak melaporkan objek pajaknya melalui SPOP yang disampaikan oleh DJP. Seiring dengan berlakunya coretax, DJP akan mengirimkan SPOP elektronik ke akun coretax […]
-

Target Tax Ratio 13% Prabowo Terganjal Realita Pertumbuhan Pajak yang Melemah
JAKARTA. Optimisme Presiden Prabowo Subianto untuk mendongkrak rasio pajak (tax ratio) hingga 12%–13% pada 2026 mulai diuji oleh data terbaru. Setelah sempat melonjak tinggi di awal tahun 2026, laju pertumbuhan penerimaan pajak justru melambat tajam pada Maret 2026, memunculkan keraguan bahwa target ambisius tersebut bisa tercapai. Di awal 2026, kinerja penerimaan pajak memang terlihat impresif. […]
-

Pertumbuhan Pajak Melambat, Target Tax Ratio Prabowo Kian Berat
JAKARTA. Optimisme Presiden Prabowo Subianto soal lonjakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia mulai diuji oleh realita lapangan. Data realisasi penerimaan pajak neto bulanan menunjukkan tren perlambatan yang signifikan, mempertebal keraguan kalangan pengamat bahwa target ambisius tersebut dapat tercapai dalam tahun ini. Prabowo sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa tax ratio Indonesia berpeluang menembus angka 12% hingga 13% […]
-

Situasi Global Penuh Ketidakpastian, Tax Ratio 13% Dinilai Sulit Tercapai
JAKARTA. Target pemerintah untuk mendorong rasio pajak (tax ratio) hingga 13% pada 2026 dinilai menghadapi tantangan besar setelah pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat pada Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan penerimaan pajak dapat tumbuh sekitar 30% setiap bulan guna mendorong peningkatan tax ratio secara signifikan. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak, kinerja pada awal tahun […]
-

Ketentuan Restitusi Dipercepat Akan Diperbarui, Begini Penjelasan DJP
JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. DJP menyebut pengaturan ulang ketentuan restitusi dipercepat tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Aturan baru juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi perpajakan terkini dengan kondisi perekonomian dan kinerja dunia usaha. “Proses ini merupakan […]
WA only