NEWS
-

Gencar Penyuluhan, DJP Catat 112.724 WP Lebih Patuh Bayar Pajak
Ditjen Pajak (DJP) telah menyelenggarakan sebanyak 22.409 kegiatan penyuluhan dan edukasi perpajakan sepanjang 2024. Kegiatan edukasi perpajakan itu mencakup kelas pajak, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar. Serangkaian penyuluhan tersebut diberikan DJP kepada 687.584 peserta. Dari jumlah itu, ada 112.724 wajib pajak yang mengalami perubahan perilaku bayar dan lapor pajak. “Perubahan perilaku wajib pajak setelah dilakukan […]
-

BPK Soroti Aturan Pajak Transaksi Saham, Berpotensi Tekan Penerimaan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengaturan pajak atas transaksi penjualan saham dan instrumen derivatif berupa kontrak berjangka yang dinilai berpotensi menimbulkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah serta ketidakpastian hukum. Dalam laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK mengungkapkan bahwa hingga kini masih berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir […]
-

Tax Ratio Indonesia Diprediksi Stagnan, World Bank Rekomendasikan Ini
World Bank mendorong pemerintah Indonesia untuk segera melakukan reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan. Tanpa reformasi perpajakan, defisit anggaran pada 2026 dan 2027 berpotensi melebar. Dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, World Bank memperkirakan defisit anggaran pada 2026 dan 2027 akan mencapai 2,8% dan 2,9% dari PDB, sedangkan tax ratio masing-masing tahun diperkirakan […]
-

Jelang Nataru, Ditjen Pajak Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula tujuh hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode billing kedaluwarsa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan […]
-

Hendak Ajukan Angsuran PPh Pasal 29? Ingat Lagi Syarat dan Aturannya
Wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan force majeure dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Adapun PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Wajib pajak seharusnya melunasi PPh Pasal 29 tersebut sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat […]
WA only