NEWS
-

Hari Pahlawan, Depok Adakan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
Pemkot Depok menyelenggarakan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka memeringati Hari Pahlawan. Fasilitas yang diberikan oleh pemkot dalam pemutihan kali ini ialah penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan pokok PBB sebesar 20% hingga 50%. “Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100%sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” kata Kepala Bidang […]
-

WP Masih Nunggak Pajak, DJP Kirim Imbauan Resmi Lewat Email
Ditjen Pajak (DJP) kerap mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya ke kas negara. Email resmi dari otoritas tersebut bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Kegiatan email blast ini bukan bagian dari tindakan penagihan aktif DJP. “Email dari DJP ini cuma pengingat ya, bukan tindakan penagihan aktif. Jadi, kalo […]
-

Jangan Panik Terima Email Tagihan Pajak, Ini yang Harus Dilakukan!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tidak panik jika menerima email terkait tunggakan pajak. Pasalnya email dikirimkan sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. “#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis unggahan di Instagram resmi […]
-

Menkeu Purbaya Akui Target Pajak 2025 Berat Akibat Lesunya Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa tantangan pencapaian target penerimaan pajak tahun ini sangat berat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kinerja aparat pajak, melainkan akibat tekanan ekonomi. “Makanya target anda susah dicapai. Saya pernah bilang di meeting besar bahwa bukan salah orang pajak itu nggak tercapai. Karena ekonominya turun, […]
-

Sederet Alasan Target Pajak Purbaya 2025 Sulit Dicapai
Pemerintah menghadapi risiko pelebaran shortfall alias selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak tahun 2025. Risiko pelebaran itu dipicu oleh rendahnya daya pungut penerimaan pajak, yang sampai kuartal III/2025 hanya di angka 8,58%. Angka itu mengonfirmasi bahwa pengumpulan penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun hanya mencakup 8,58% dari total PDB hingga kuartal III/2025 yang mencapai Rp17.672,9 […]
WA only