NEWS
-
Lewat 31 Maret, Masih Boleh Lapor SPT Pajak?
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024. Meski begitu, pelaporan SPT masih bisa tetap dilakukan pada hari-hari setelahnya. Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 diluar batas waktu pelaporan, akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat. […]
-
12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, total SPT yang telah disampaikan meningkat sebesar 4,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Jumlah pelapor ini […]
-
Pajak Hiburan Hingga 40%, Simak Tarif Pajak Daerah Terbaru di Binjai
BINJAI, Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai, Sumatera Utara mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai 1/2024. Perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pelaksanaan pajak daerah diatur dengan perda. Beleid ini juga terbit untuk […]
-
Ratusan Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan pada 2023
Ratusan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada 2023. Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada 2023. Jumlah ini turun sekitar […]