Mindblown: a blog about philosophy.

  • Ingin Nonaktifkan NPWP, Penuhi Dulu Kewajiban Pajak yang Belum Selesai

    Ingin Nonaktifkan NPWP, Penuhi Dulu Kewajiban Pajak yang Belum Selesai

    JAKARTA, Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan NPWP non-efektif (NE) perlu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan yang belum rampung, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Jika status NPWP masih aktif maka wajib pajak perlu lapor SPT Tahunan terlebih dulu. Ingat, pengajuan NPWP NE hanya untuk wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau subjektif. Misalnya, jika seorang […]

  • Menparekraf Usulkan Pengurangan Pajak Hiburan Sebesar 10% di Sektor Pariwisata

    Menparekraf Usulkan Pengurangan Pajak Hiburan Sebesar 10% di Sektor Pariwisata

    JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.  Menparekraf Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari […]

  • Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

    Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

    JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP. DJP menyatakan layanan terkait dengan EFIN kini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelum pandemi Covid-19. Saat pandemi, layanan aktivasi EFIN sempat dapat dilakukan secara online melalui email. “Sesuai PMK-29/2020, setelah […]

  • Mencermati Kode Harta dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

    Mencermati Kode Harta dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

    Dalam pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi, ada satu kolom yang perlu diisi, selain besaran pajak penghasilan atau PPh yang telah dibayarkan. Satu kolom tersebut, adalah harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. Pengisian harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak ini, dilakukan dengan menyematkan kode yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal […]

  • Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

    Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

    Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong atas pegawai tetap yang PPh Pasal 21-nya nihil karena penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0%. Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) dengan PPh Pasal 21 nihil harus diisi lengkap dengan memuat nama, alamat, NPWP/NIK wajib pajak, jumlah […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only