Mindblown: a blog about philosophy.

  • Pajak Hiburan Naik 40%, Ketua DPRD DKI: Bisa Banyak PHK

    Pajak Hiburan Naik 40%, Ketua DPRD DKI: Bisa Banyak PHK

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar. “Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) […]

  • Aturan Diteken Jokowi Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Ini Daftarnya

    Aturan Diteken Jokowi Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Ini Daftarnya

    JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan tidak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40% hingga 75%. “Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35%, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10%. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40% dan batas atas 75%. Jadi, […]

  • Perbandingan Tarif Pajak Hiburan UU 28/2009 dengan UU HKPD

    Perbandingan Tarif Pajak Hiburan UU 28/2009 dengan UU HKPD

    Tarif pajak hiburan sebesar 75% ternyata bukan hal baru dalam peraturan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) Indonesia.  Dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD, kala itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat sebagai presiden menetapkan tarif untuk pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%.  Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pemungutan pajak dari karaoke, panti pijat, […]

  • WP Perseroan Perorangan Ini Dapat Ajukan Kembali Suket UMKM PP 55/2022

    WP Perseroan Perorangan Ini Dapat Ajukan Kembali Suket UMKM PP 55/2022

    Wajib pajak perseroan perorangan dapat mengajukan permohonan kembali surat keterangan (suket) terkait dengan pemenuhan kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) sesuai dengan PP 55/2022. Pengajuan permohonan kembali tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan memiliki suket yang masih berlaku berdasarkan pada PMK 99/2018 terkait […]

  • Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta, DJP Pakai Ini

    Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta, DJP Pakai Ini

    Ditjen Pajak (DJP) memastikan ada mekanisme yang digunakan untuk mencegah penyalahgunaan surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak melebihi Rp500 juta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (16/1/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemotong pajak selaku lawan transaksi harus membuat bukti potong nihil […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only